Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

Hukum Privasi dan Hak Cipta pada Web

  Hukum Privasi pada Web Hukum Privasi menurut Hukumonline.com adalah kebebasan atau keleluasaan pribadi (dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia). Salah satu contoh hak privasi misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum. Hak privasi ini adalah termasuk derogable rights sehingga dapat dikurangi pemenuhannya. Sebagai contoh pengurangan hak atas privasi dalam berkomunikasi ini adalah terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU 36/1999”).UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999). Namun, dalam beberapa keadaan, ketentuan tersebut dapat disimpangi sehingga tindakan penyadapan diperbolehkan sebagaimana diatur dalamPasal 42 ayat (2) huruf b ...

Passion

awalnya sih gak kepikiran bakal masuk IT haha soalnya dari kecil cita2nya jadi chef. tapi pas lulus smp mau masuk smk perhotelan malah gak boleh sama orang tua, jadi mau gak mau masuk sma. pas sma mulai interestnya sama kesehatan karena kelas duanya masuk ipa, tapi pupus lagi gara2 gak ada fkm yang deket dari rumah. nah akhirnya pas kelas 3 sma mulai dapet pelajaran pemograman, dari situ mulai suka deh sama pemograman dan abang gue yang beda setaun sama gue masuk kuliah, doi masuk gunadarma, gue jadi searching2 di google tentang gundar dan ternyata gundar waktu dapet predikat kampus TI terbaik. dari situ deh gue mutusin buat masuk TI di gundar. sekian.