Langsung ke konten utama

Hukum Privasi dan Hak Cipta pada Web

 Hukum Privasi pada Web

Hukum Privasi menurut Hukumonline.com adalah kebebasan atau keleluasaan pribadi (dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia). Salah satu contoh hak privasi misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum. Hak privasi ini adalah termasuk derogable rights sehingga dapat dikurangi pemenuhannya. Sebagai contoh pengurangan hak atas privasi dalam berkomunikasi ini adalah terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU 36/1999”).UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999).

Namun, dalam beberapa keadaan, ketentuan tersebut dapat disimpangi sehingga tindakan penyadapan diperbolehkan sebagaimana diatur dalamPasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.”

Jadi menurut saya Hukum Privasi pada web adalah kebebasan seseorang untuk mengutarakan pendapat, berkomunikasi, dan lain-lain. Namun pada dasarnya kita tidak diperbolehkan memojokkan suatu pihak melalui Dunia Maya karena dapat dituntut oleh pasal UU ITE dan juga pasal tentang Pencemaran Nama Baik.


Hak Cipta pada Web
Ketentuan mengenai hak cipta ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.7 tahun 1987 (UU No.12/1997) yang menggantikan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta yang sebelumnya telah menggantikan Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.

UU No.12/1997, khususnya pasal 11 (1) menyebutkan bahwa program komputer merupakan ciptaan yang dilindungi dengan jangka waktu perlindungan selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Perlu diperhatikan, suatu web content disini dianggap juga program komputer.

Namun apakah pengambilan naskah lewat internet sebagian/seluruhnya itu bisa dianggap melanggar hak cipta? Jawabannya tentu saja bisa.

Namun secara teknis, akan ada beberapa permasalahan misalnya bagaimana mengetahui siapa sebenarnya pemilik situs?, di pengadilan mana penuntutan atau gugatan akan dilakukan? Bagaimanakah nantinya pelaksanaan putusan tersebut? Dan berbagai permasalahan lain. Memang permasalahan hukum yang berkaitan dengan cyberspace agak lebih kompleks karena perlu dilakukan "modifikasi" hukum terlebih dahulu.

Selain itu , mungkin ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misalnya:

1. Coba periksa secara seksama situs tersebut, mungkin sajawebmaster atau pemilik situs membuat suatu pernyataan penggunaan situs tersebut. Bisa saja, pemilik situs memberikan izin sepenuhnya atau dalam hal-hal tertentu saja, misalnya untuk tujuan pendidikan, sehingga bisa saja isinya diambil seluruh/sebagian. Namun dapat pula, pemilik situs melarang netter untuk mengambil isi situsnya.

2. Apakah tujuan dari pengambilan dan menampilkan kembali (posting) naskah tersebut. Hal ini dikarenakan sesuai dengan pasal 14 UU No.12/1997, penggunaan hak cipta pihak lain dimungkinkan dengan beberapa persyaratan, diantaranya:

a. harus disebutkan dan atau dicantumkan sumbernya;

b. untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah; dan

c. harus tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi Pencipta, maksudnya disini adalah manfaat ekonomi dari ciptaan yang bersangkutan. Namun jika terjadi sengketa soal kepentingan yang wajar ini, maka Pengadilan yang akan menentukan tolok ukur ini.

Contoh Pelanggaran Hak Privasi pada Web :


Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.


Sumber : hukumonline.com , etikainternetsehat.wordpress.com.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Danshi Koukousei no Nichijou Live Action

Type: Live Action Durasi : 1 hr . 25 min Genre : Teen,  Comedy, School, Based on a Comic Rating : 95 ( http://asianwiki.com/Daily_Lives_of_High_School_Boys   ) Subtitle : Indonesia Credits : ExaFansubs Sumber : animekompi akhirnya keluar juga ni live actionnya :'D haha anime nya aja udah kocak apalagi live actionnya, gak sabar pengen liat tadakuni, hidenori dan yoshitake beraksi wkwkw. oh iya ini dia pemeran karakternya :  gimana ? penasaran sama liveactionnya? xD haha langsung aja deh download : 720 : Firedrive 480 : Acefile  ||  Firedrive  

Pengantar Komputasi Modern

Grid Computing Technology  Grid Istilah distribe mengacu pada infrastruktur komputasi usikan, mampu menyediakan sumber daya berdasarkan kebutuhan masing-masing klien. teknologi grid sebagian besar dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi organisasi virtual, yang harus menghadapi tantangan dengan mengoptimalkan proses dan sumber daya dan dengan berbagi jaringan dan kolaborasi mereka. teknologi komputasi Grid adalah seperangkat teknik dan metode yang diterapkan untuk penggunaan terkoordinasi dari beberapa server. Server ini khusus dan bekerja sebagai satu sistem, logika terintegrasi. grid telah dikembangkan sebagai teknologi komputasi yang menghubungkan mesin dan sumber daya geografis untuk menciptakan superkomputer virtual. Sebuah sistem virtual seperti ini dianggap seperti itu memiliki semua sumber daya komputasi, bahkan jika mereka didistribusikan dan memiliki kapasitas komputasi untuk melaksanakan tugas-tugas yang mesin yang berbeda tidak dapat menjalankan secara indivi

Super Beaver - Rashisa Lyrics + Translation (Opening Barakamon)

Opening Barakamon   SUPER BEAVER - RASHISA OST. BARAKAMON jibunrashisa tte nanda hito to wa chigau de sa wo tsukero kombini no zasshi koonaa hyoushi ni futo shite kaite atta jibunrashisa tte nanda kodomo no koro wa ki ni mo sezu ki ni iranakereba okotte suki na mono wo suki da to itte bokura wa kawatteku mamoritai mono ga kawatteyuku rikai sarenai takaramono kara rikai sareru tame no tatemae e otona ni naru hodo koukai suru ikimono ni naru demo ne soredemo ne ukeru mono ga arunda yo dakara boku wa boku rashiku soshite kimi wa kimi rashikutte hajime kara sagasu you na mono de wa naindato omounda boku wa kimi ja nai shi kimi mo boku ja nai kara surechigau te wo tsunagu soko ni wa ai datte umareru sou yuu mon sa jibunrashisa tte nandarou kaerarenai taisetsu ga aru kara kawariyuku seikatsu ga tadashii SUPER BEAVER - RASHISA (INDO) apa itu menjadi dirimu sendiri? membedakan dirimu sendiri dari orang lain