Hubungan negara dengan warga
negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk
karena adanya masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah
menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan
bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban
dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain (Modul
Kewarganegaraan 2012, 48).
Permasalahan yang terjadi di dalam
negara bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Mengapa hal ini penting? Hal
ini sangatlah penting karena dalam kaitannya hak dan kewajiban yang dipegang
dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya terjadi hal yang sangat
tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya.
Sebelumnya, diperlukanlah penjelasan
mengenai hak dan kewajiban agar mengerti ini semua. Pengertian hak ialah
sesuatu yang diminta masyarakat unutk dirinya karena sudah menjalankan
kewajibannya. Sedangkan, pengertian kewajiban adalah sesuatu yang dikerjakan
masyarakat untuk menuntut hak yang menjadi tuntutannya.
Dalam hal ini terdapat hak asasi
manusia yang memang sudah diberikan kepada manusia semenjak berada di dalam
kandungan. Pengertian hak asasi manusia terdapat dalam pasal 1 pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, yaitu “Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sabagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dillindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”,
namun terdapat juga kewajiban asasi.
Kewajiban asasi ialah kewajiban dasar
yang harus dijalankan oleh seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya
sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara, maupun kedudukannya sebagai makhluk
Tuhan (Modul Kewarganegaraan 2012, 49).
Hak
dan kewajiban warga negara juga terdapat dalam UUD 1945. Hak asasi bisa menjadi
titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara (Modul Kewarganegaraan 2012, 52).
Dalam UUD 1945 telah dijelaskan
mengenai hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia, diantaranya ialah warga
negara; pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27, ayat 2); Berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28); hak anak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B, ayat 2); dan lain-lain, serta
kewajiban warga negara; menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya (Pasal 27, ayat 1); tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 28J, ayat 1); dan
lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 57-60). Hal yang dijelaskan sebelumnya
ialah mengenai hak dan kewajiban warga negara yang dicantumkan dalam pembukaan
dan batang tubuh UUD 1945.
Dalam UUD 1945 juga menjelaskan
mengenai kewajiban negara, namun tidak menjelaskan mengenai hak negara.
Kewajiban negara, yaitu membiayai pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 4),
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
(Pasal 31, ayat 4), kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (Pasal 30, ayat 4), dan lain-lain
(Modul Kewarganegaraan 2012, 56). Tidak ada dijelaskan hak negara di dalam UUD
1945 bukan berarti tidak terdapat hak bagi negara itu sendiri, mengambil dari
teori yang dijelaskan oleh Aristoteles, hak negara merupakan keadilan legalis
dan keadilan tersebut adalah sebuah keharusan warga negara untuk taat kepada
negara.
Hak dan negara yang didapatkan oleh
warga negara dalam pelaksanaannya ini mengalami pasang surut. Hal demikian
terjadi karena terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh negara maupun warga
negara baik itu di dalam negeri maupun diluar negeri. Dalam menjalankan hak dan
kewajiban baik itu bagi warga negara maupun negara diperlukan pedoman dalam
mengatur dan mengawasi pelaksanaannya. Pelaksanaan ini diatur untuk mengawal
pelaksanaan hak dan kewajiban dengan adanya institusi (Modul Kewarganegaraan
2012, 64).
Pertama, Pancasila perlu dimengerti
secara tepat dan benar bak dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip, dan
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Dalam pelaksanaan Pancasila tidak
mudah dalam memahaminya, namun dalam melaksanakan atau mengamalkan
Pancasila jika tidak mengerti hal-hal yang mendasar menjadikan ini semua sulit
untuk diamalkan. Selain itu, Pancasila juga dapat memudar dan dilupakan
kembali.
Kedua, pedoman pelaksanaan. Pedoman
pelaksanaan ini terdapat pada masa pemerintahan Orde Baru, yaitu Pedoman
Penghayatan dan Pengalaman Pancasila atau yang lebih dikenal dengan P4. Adanya
pedoman ini diperlukan adanya untuk negara dan warga negara mengerti apa yang
harusnya dilakukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Namun, terdapat
kelemahan dalam pelaksanaan P4, yaitu mengenai pedoman tersebut yang bersifat
kaku, tertutup, dan doktriner. Hal ini telah membuat pemahaman bahwa hanya
pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila. Hal inilah yang
perlu diperbaiki agar P4 tidak terlihat kaku, tertutup, dan doktriner (Modul
Kewarganegaraan 2012, 64-65).
Ketiga, diperlukannya lembaga yang
bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas untuk
menfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan
Pancasila. Selain itu, dengan adanya masukan kepada lembaga-lembaga negara
dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap
kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila
(Modul Kewarganegaraan 2012, 65).
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWvOuQhPRFUgwDzgKCBK0gwQQz51DI4XBY-B9EEhVACCJmg-egYZgbAwk1EVy8qotQPtTngpZtsKLE1uU-LyFe03U5HBRHb8jr3HN9ONWZCZXGQk6IZcPy-wKn2qlDkwVVzAe1-M87SNw0/s1600/images.jpg)
Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban,
maka ketiga prinsip diatas juga diperlukan adanya. Selain itu, perlulah adanya
memahami dan mengerti prinsip-prinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga
negara. Semua ini juga berdasarkan adanya kesatuan gerak besar revitalisasi
Pancasila dalam semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara
dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam
UUD 1945 (Modul Kewarganegaraan 2012, 65). Selain itu, dengan memahami isi UUD
1945 dan Pancasila adalah penting untuk kedepannya demi melaksanakan hak dan
kewajiban baik bagi warga negara dan negara itu sendiri.
Komentar
Posting Komentar